Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Dampak positif obat tradisional yaitu:
1. Efek samping yang ditimbulkan lebih sedikit.
2. Memiliki banyak khasiat.
3. Lebih mudah digunakan.
4. Menuntaskan penyakit.
5. Harga murah.
6. Reaksi lambat
Berdasarkan keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.4.2411 tentang ketentuan pokok pengelompokan dan penandaan obat bahan alam Indonesia, obat tradisional dikelompokan menjadi tiga, yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
1. Jamu (Emperical Based Herbal Medicine)
Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang dibuat dari tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun temurun telah
digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.Jamu tidak memerlukan pembuktian
ilmiah sampai uji klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Disamping klaim khasiat yang
dibuktikan secara empiris jamu juga harus memenuhi persyaratan keamaanan dan standar
mutu. Kriteria Jamu :
a) Aman
b) Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris
c) Memenuhi persyaratan mutu (Suharmiati,2007)
2. Obat Herbal Terstandar (Standarized Based Herbal Medicine)
OHT adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara
ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi.
Kriteria obat herbal terstandar
a) Aman
b) Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah atau praklinik
c) Bahan baku yang digunakan telah terstandar
d) Memenuhi persyaratan mutu (Suharmiati,2007)
3. Fitofarmaka (Clinical Based Herbal Medicine)
Fitofarmaka adalah obat herbal yang sudah melalaui studi praklinis dan klinis dimana formula
mengandung obat yang berefek kuratif atau menyembuhkan dan telah melalui uji toksikologi, uji
klinik, dan uji farmakologi. elain proses produksi dengan teknologi maju, jenis ini telah ditunjang
dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik (uji pada hewan) dengan
mengikutis tandar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar
pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis.
Kriteria Fitofarmaka
a) Aman
b) Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan uji klinik
c) Menggunakan bahanbaku standar
d) Memenuhi persyaratan mutu (Suharmiati,2007)
Dampak positif obat tradisional yaitu:
1. Efek samping yang ditimbulkan lebih sedikit.
2. Memiliki banyak khasiat.
3. Lebih mudah digunakan.
4. Menuntaskan penyakit.
5. Harga murah.
6. Reaksi lambat
Berdasarkan keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.4.2411 tentang ketentuan pokok pengelompokan dan penandaan obat bahan alam Indonesia, obat tradisional dikelompokan menjadi tiga, yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.
1. Jamu (Emperical Based Herbal Medicine)
Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang dibuat dari tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral,
sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun temurun telah
digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.Jamu tidak memerlukan pembuktian
ilmiah sampai uji klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris. Disamping klaim khasiat yang
dibuktikan secara empiris jamu juga harus memenuhi persyaratan keamaanan dan standar
mutu. Kriteria Jamu :
a) Aman
b) Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris
c) Memenuhi persyaratan mutu (Suharmiati,2007)
2. Obat Herbal Terstandar (Standarized Based Herbal Medicine)
OHT adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara
ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi.
Kriteria obat herbal terstandar
a) Aman
b) Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah atau praklinik
c) Bahan baku yang digunakan telah terstandar
d) Memenuhi persyaratan mutu (Suharmiati,2007)
3. Fitofarmaka (Clinical Based Herbal Medicine)
Fitofarmaka adalah obat herbal yang sudah melalaui studi praklinis dan klinis dimana formula
mengandung obat yang berefek kuratif atau menyembuhkan dan telah melalui uji toksikologi, uji
klinik, dan uji farmakologi. elain proses produksi dengan teknologi maju, jenis ini telah ditunjang
dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik (uji pada hewan) dengan
mengikutis tandar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar
pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akut maupun kronis.
Kriteria Fitofarmaka
a) Aman
b) Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan uji klinik
c) Menggunakan bahanbaku standar
d) Memenuhi persyaratan mutu (Suharmiati,2007)



Komentar
Posting Komentar