Langsung ke konten utama

Penggolongan Obat Berdasarkan Jenisnya

Penggolongan obat secara luas dibedakan berdasarkan beberapa hal, salah satunya penggolongan obat berdasarkan jenisnya. Penggolongan ini berguna agar meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi. Penggolongan obat berdasarkan jenisnya menurut Permenkes Nomor 917 tahun 1993 :

1. Obat Bebas



     Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter,
     ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati  
     gejala penyakit yang ringan. Contohnya: Panadol, multivitamin, oralit

2. Obat Bebas Terbatas


    Golongan Bebas terbatas adalah obat yang termasuk obat keras yang dapat dijual bebas tanpa
    resep dari dokter yang merupakan obat-obat dalam daftar obat W (Waarschuwig=Peringatan)
    disertai 6 tanda peringatan berwarna hitam. Contohnya: CTM

3. Obat keras


    
    Merupakan obat yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter. Penandaanya diatur berdasarkan
    KMK RI No. 02396/A/SK/VIII/1986tentang tanda obat keras atau bisa disebut daftar G
    (Gavaarlijk=Berbahaya). Contonya: Obat-obatan antibiotik 
4. Obat wajib apotek (OWA)
   
   
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dari dokter.
    Yang harus menyerahkan obat ini adalah Apoteker, hanya item obat tertentu dan ada ketentuan
    yang harus diikuti oleh apoteker Pertimbangan utama untuk obat wajib apotek sama dengan
    pertimbangan penyerahan obat tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat
    dan menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan
    pengobatan sendiri (swamedikasi) secara tepat, aman dan rasional. Pertimbangan kedua yaitu
    untuk meningkatkan peran seorang apoteker dalam pelayanan komunikasi, edukasi dan informasi
    serta pelayanan obat kepada masyarakat. Pertimbangan yang terakhir yaitu untuk meningkatkan
    penyediaan obat yang digunakan untuk mengobati diri sendiri.
 
5. Psikotropika

     Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat 
     Psikoaktif melalui pengarus selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
     pada aktivitas mental dan perilaku. Obat golongan ini terbagi menjadi 4 diantaranya:

    1. Psikotropika golongan I : Mescaline, Tenamfetamine

    2. Psikotropika golongan II : Amphetamine, Secobarbital

    3. Psikotropika golongan III: Amobarbital, Siklobarbital

    4. Psikotropika golongan IV : Fenobarbital, Alprazolam, Diazepam

6. Narkotika  


    Narkotika adalah zat atau obat,yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis
    maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
    rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.( Undang-Undang No. 39 tahun 2009 ). Obat
    golongan Narkotika hanya dapat dilayani dengan menggunakan resep asli.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahayanya Kanker Leher Rahim

kanker leher rahim atau biasa disebut kanker serviks merupakan penyakit yang hanya menyerang wanita. Kanker serviks adalah penyakit yang disebabkan oleh virus Human Papiloma Virus (HPV). Serviks adalah bagian bawah rahim yang terhubung ke vagina. Kanker serviks adalah salah satu jenis kanker yang paling mematikan pada wanita. Menurut data Kemenkes RI, terjadi 15000 kasus kanker setiap tahunnya di Indonesia. Virus ini termasuk virus ganas karena mengalami pembelahan dengan cepat, tidak terkendali dan tanpa disadari. Kanker serviks ini tidak menunjukkan gejala yang khas pada stadium awal, namun pada satdium lanjut dapat dilihat dengan gejala-gejala berikut: 1. Keputihan tidak biasa 2. Pendarahan post coitus 3. Pendarahan setelah menopause 4. Mengeluarkan cairan kekuningan 5. Berbau dan bercampur nanah Penelitian mengungkapka bahwa angka harapan hidup pada penderita kanker serviks tergantung stadium yang dialami. Meskipun demikian, angka harapan hidup hanya hitungan persentase...