Penggolongan obat secara luas dibedakan berdasarkan beberapa hal, salah satunya penggolongan obat berdasarkan jenisnya. Penggolongan ini berguna agar meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi. Penggolongan obat berdasarkan jenisnya menurut Permenkes Nomor 917 tahun 1993 :
1. Obat Bebas
Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter,
ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati
gejala penyakit yang ringan. Contohnya: Panadol, multivitamin, oralit
2. Obat Bebas Terbatas
Golongan Bebas terbatas adalah obat yang termasuk obat keras yang dapat dijual bebas tanpa
resep dari dokter yang merupakan obat-obat dalam daftar obat W (Waarschuwig=Peringatan)
disertai 6 tanda peringatan berwarna hitam. Contohnya: CTM
3. Obat keras
Merupakan obat yang hanya dapat dibeli dengan resep dokter. Penandaanya diatur berdasarkan
KMK RI No. 02396/A/SK/VIII/1986tentang tanda obat keras atau bisa disebut daftar G
(Gavaarlijk=Berbahaya). Contonya: Obat-obatan antibiotik
4. Obat wajib apotek (OWA)
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dari dokter.
Yang harus menyerahkan obat ini adalah Apoteker, hanya item obat tertentu dan ada ketentuan
yang harus diikuti oleh apoteker Pertimbangan utama untuk obat wajib apotek sama dengan
pertimbangan penyerahan obat tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat
dan menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan
pengobatan sendiri (swamedikasi) secara tepat, aman dan rasional. Pertimbangan kedua yaitu
untuk meningkatkan peran seorang apoteker dalam pelayanan komunikasi, edukasi dan informasi
serta pelayanan obat kepada masyarakat. Pertimbangan yang terakhir yaitu untuk meningkatkan
penyediaan obat yang digunakan untuk mengobati diri sendiri.
5. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat
Psikoaktif melalui pengarus selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku. Obat golongan ini terbagi menjadi 4 diantaranya:
1. Psikotropika golongan I : Mescaline, Tenamfetamine
2. Psikotropika golongan II : Amphetamine, Secobarbital
3. Psikotropika golongan III: Amobarbital, Siklobarbital
4. Psikotropika golongan IV : Fenobarbital, Alprazolam, Diazepam
6. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat,yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis
maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.( Undang-Undang No. 39 tahun 2009 ). Obat
golongan Narkotika hanya dapat dilayani dengan menggunakan resep asli.
1. Obat Bebas
ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati
gejala penyakit yang ringan. Contohnya: Panadol, multivitamin, oralit
2. Obat Bebas Terbatas
resep dari dokter yang merupakan obat-obat dalam daftar obat W (Waarschuwig=Peringatan)
disertai 6 tanda peringatan berwarna hitam. Contohnya: CTM
3. Obat keras

KMK RI No. 02396/A/SK/VIII/1986tentang tanda obat keras atau bisa disebut daftar G
(Gavaarlijk=Berbahaya). Contonya: Obat-obatan antibiotik
4. Obat wajib apotek (OWA)
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dari dokter.
Yang harus menyerahkan obat ini adalah Apoteker, hanya item obat tertentu dan ada ketentuan
yang harus diikuti oleh apoteker Pertimbangan utama untuk obat wajib apotek sama dengan
pertimbangan penyerahan obat tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat
dan menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan
pengobatan sendiri (swamedikasi) secara tepat, aman dan rasional. Pertimbangan kedua yaitu
untuk meningkatkan peran seorang apoteker dalam pelayanan komunikasi, edukasi dan informasi
serta pelayanan obat kepada masyarakat. Pertimbangan yang terakhir yaitu untuk meningkatkan
penyediaan obat yang digunakan untuk mengobati diri sendiri.
5. Psikotropika
Psikoaktif melalui pengarus selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku. Obat golongan ini terbagi menjadi 4 diantaranya:
1. Psikotropika golongan I : Mescaline, Tenamfetamine
2. Psikotropika golongan II : Amphetamine, Secobarbital
3. Psikotropika golongan III: Amobarbital, Siklobarbital
4. Psikotropika golongan IV : Fenobarbital, Alprazolam, Diazepam
6. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat,yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis
maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.( Undang-Undang No. 39 tahun 2009 ). Obat
golongan Narkotika hanya dapat dilayani dengan menggunakan resep asli.



Komentar
Posting Komentar